Peranan Iptek Pada Program Bantuan Operasional Sekolah
Latar Belakang
Iptek
adalah akronim dari ilmu pengetahuan dan
teknologi.Iptek terus berkembang seiring berjalannya waktu di dunia.
Ilmu
Pengetahuan berarti sebuah pengamatan,eksperimen,identifikasi,penjelasan,dan deskripsi
teoritis mengenai gejala – gejala yang ada di dunia.
Teknologi
merupakan teknik yang digunakan dalam memproduksi barang dan
jasa.teknologi juga digunakan sebagai
penyelidikan ilmiah.
Di
dalam negara republik indonesia dalam bidang pendidikan ada yang di nama kan
dana bos atau kepanjangan dari bantuan operasional sekolah yang merupakan dana
penunjang pendidikan sekolah yang bersangkutan dari zaman ke zaman menurut saya
kehadiran Iptek dalam mengontrol dan mengatus jalannya dana bos ini sangat di
perlukan untuk terus memajukan pendidikan di indonesia
Isi
Menurut
saya perkembangan teknologi yang begitu canggih harus kita gunakan semaksimal
mungkin di berbagai bidang, yang akan saya bahas sekarang ialah dalam bidang
pendidikan yang secara konten ialah dana bos,dana bos sangat diperlukan oleh
semua sekolah yang berada di dalam wilayah nikri,oleh karena itu demi
mengontrol dan memperlancar bantuan dana bos ini saya pikir perlu ada sebuah
gagasan teknologi yang mampu mengontrol dan mengevaluasi data seluruh warga
negara dalam rentan umur yang harus menerima pendidikan layak dan juga alur
dana bos tersebut agar tidak disalah gunakan oleh oknum – oknum tidak
bertanggung jawab
1.
Apakah yang
dimaksud dengan dana bantuan operasional sekolah
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah
yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi
satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar.
2.
Apakah Tujuan atau manfaat dengan adanya sebuah teknologi
yang mengatur jalannya dana bos ?
Jika ada sebuah teknologi digital yang mengatur jalan nya
dana bos dan juga mensurvei data di lapangan mengenai jumlah anak yang belum
menerima pendidikan yang pertama itu akan menjaga agar dana bos tidak disalah
gunakan oleh pihak –pihak yang tidak bertanggung jawab
Karena semua akan masuk kedata digital dari teknologi
tersebut pengeluaran sekolah dari dana bos tersebut akan terbaca oleh data, dan
teknologi itu juga dapat mensurvei data dilapangan mengengenai jumlah anak –
anak yang bellum mendapatkan pendidikan sebagai acuan untuk pengeluaran dana
bos ke daerah tertentu
3.
Apakah isi dari penjelasan peranan iptek dalam dana bos ?
Teknologi yang bersangkutan akan sangat mempermudah jalannya
penyaluran dana bos oleh pemerintah ke dalam sekolah –sekolah yang akan menjadi
data digital yang pasti dan akurat dan jika ada bau – bau tidak enak dalam
penyelewengan dana tersebut akan terbaca dalam sebuah sistem
4.
Bagaimana implementasi Iptek dalam penyaluran dana Bos ?
Sistem akan mengatur jalannya Karena semua akan masuk kedata
digital dari teknologi tersebut pengeluaran sekolah dari dana bos tersebut akan
terbaca oleh data, dan teknologi itu juga dapat mensurvei data dilapangan
mengengenai jumlah anak – anak yang bellum mendapatkan pendidikan sebagai acuan
untuk pengeluaran dana bos ke daerah tertent,dan menurut pandangan pribadi saya
teknologi ini sistemnya harus dipegang
oleh pihak yang bertanggung jawab
mengenai pengawasan dana pemerintah yaitu kpk,kpk harus membentuk dapartemen it yang akan mengawasi
jalannya dana .bos melalui sistem teknologi tersebut
5.
Apakah hak dan kewajiban dari penggunaan dana
Bos tersebut ?
Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai
pelaksanaan program wajib belajar.
Kewajiban pajak dana BOS merupakan
jenis pajak yang harus dihitung, disetor/dipungut, dilapor oleh Wajib Pajak
penanggung jawab atau bendaharawan BOS.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada:
- SD
- MI
- SDLB
- SMP
- MTs
- SMPLB
- Pondok Pesantren
Salafiyah Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
- Sekolah Agama Non
Islam Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
Penyaluran dan penggunaan dana BOS adalah sebagai
berikut:
- Dana BOS ditransfer ke
rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur kantor pos/bank
- Pengeluaran dana
berdasarkan permintaan penanggung jawab kegiatan dan diketahui oleh Kepala
Sekolah dan disetujui oleh Komite Sekolah
- Penanggung jawab
kegiatan harus memberikan pertanggungjawaban kepada Bendahara/Guru
6.
Apakah
masalah-masalah spesifik dari penggunaan dana Bos yang dapat diselesaikan ?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),
Nadiem Makarim mengungkapkan pembelanjaan dana BOS yang fleksibel sangat
diperlukan terutama dalam mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas
di masa pandemi. Hanya saja, ia mengatakan ada sejumlah masalah yang dihadapi
sekolah dalam penggunaan Dana BOS. Seperti kepala sekolah yang kerap menjadi
target intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan pembelian barang
dan jasa dari mereka sehingga menyalahi aturan. Contoh lainnya,kasus korupsi
dana BOS masih sering terjadi, sehingga upaya agar transparansi penggunaan dana
BOS menjadi sangat penting, mengingat pembelanjaan dana BOS secara pencatatan
manual lebih rentan terhadap korupsi dan kolusi.
7.
Mekanisme dan Prosedur
dari Penyaluran Dan Bos ?
mekanisme pencairan dana BOS akan
dibagi menjadi 3 tahap berdasarkan selesainya pelaporan. Yaitu:
·
Tahap I cair setelah penyampaian
laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya
·
Tahap II cair setelah penyampaian
laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya
·
Tahap III cair setelah penyampaian
laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.
Selain itu, penyaluran dana BOS yang sebelumnya dana
disalurkan melalui dinas pendidikan daerah dan diteruskan ke sekolah, kini
penyaluran akan langsung dikirimkan ke rekening sekolah.
Prosedur penyaluran dana BOS seperti yang tertuang
pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah. Yaitu:
·
Menginput data rekening yang
dimasukkan oleh sekolah ke Dapodik.
·
Data dari Dapodik akan ditarik ke
aplikasi BOS Salur untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verval) yang
dilakukan oleh Kemendikbud dan juga Bank.
·
Jika data sudah sama atau valid,
tahap selanjutnya yakni mengirimkan data tersebut ke sistem Online Monitoring
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Direktorat Jenderal
Perbendaharaan (DJPB) untuk kemudian dilakukan proses pencairan.
·
Proses pencairan dana BOS harus
menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima langsung oleh sekolah.
8.
Ukuran Pencapaian
Bantuan Operasional Sekolah ?
Dana BOS merupakan penyediaan biaya
operasi nonpersonal bagi satuan pendidikan dasar. Dengan tujuan dukungan untuk
pelaksanaan program wajib belajar. Untuk itu, sekolah harus mengutamakan
pencapaian hasil kerja atau output serta dampak. Dampak tersebut harus
berdasarkan sasaran tertentu yang hendak dicapai. Serta harus terdapat
keterkaitan output kegiatan dan sasaran program. Yang paling utama adalah
terdapat kepastian penanggung jawab keberhasilan suatu program. Penganggaran
harus dapat menjelaskan hubungan antara proyeksi biaya yang dibutuhkan dengan
ekspektasi hasil yang akan dicapai oleh pengeluaran pemerintah.
9.
Apa
sajakah istilah-istilah yang digunakan Bantuan Operasional Sekolah
Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti
menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan
perpustakaan dan lain sebagainya.
Agar penyaluran dana BOS
berjalan sesuai peraturan yang berlaku, Pemerintah juga meluncurkan program
SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Melalui bantuan dana BOS, sekolah
diharuskan untuk melakukan pemesanan barang dan jasa di marketplace yang
sudah bekerjasama dengan SIPLah Kemendikbud.
Berdasarkan
Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional
Sekolah, Dana BOS dibagi menjadi tiga jenis yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja dan
BOS Afirmasi. Ketiga jenis dana BOS tersebut digunakan untuk keperluan yang
berbeda-beda. Berikut penjelasannya:
1. Dana BOS Reguler
Dana BOS Reguler
ditujukan untuk keperluan operasional yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan
seperti membeli alat multimedia untuk kegiatan belajar mengajar, penerimaan
siswa/i baru dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
2. Dana BOS Kinerja
Sesuai dengan namanya,
dana BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang memiliki kinerja baik dalam
meningkatkan mutu pendidikan sehingga dapat mencapai standar nasional
pendidikan.
Bantuan dana yang
diberikan lebih sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah kepada sekolah-sekolah
yang berhasil meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
3. Dana BOS Afirmasi
Sementara itu, dana BOS
Afirmasi diberikan untuk sekolah-sekolah yang ada di daerah 3T yaitu
Tertinggal, Terluar dan Transmigrasi. Tujuan disalurkannya dana tersebut yakni
untuk mendukung operasional sekolah di daerah tersebut.
Dengan membagi dana BOS
menjadi tiga kategori tersebut Pemerintah berharap dapat mengetahui apakah
anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan pendidikan di
Indonesia. Selain itu, Pemerintah juga mengharapkan bahwa seluruh peserta didik
di Indonesia dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan lebih baik.
10.
Apa sajakah yang menjadi sumber-sumber pendukung ?
pengelolaan dana BOS,
adanya dukungan dari dinas pendidikan seperti memberikan sosialisasi tentang
pelaksanaan bantuan operasional sekolah serta akan siap memeberikan
pendampingan, dukungan dari para guru yang telah secara bersama-sama bekrja
untuk mewujudkan tujuan sekolah, dan dukungan dari komite sekolah oleh guru dan
para orang tua siswa/ tokoh masyarakat yang telah menyumbangkan ide-ide dan
pikiran mereka untuk memajukan lembaga pendidikan ini sehingga tujuan-tujuan
yang dicita-citakan dapat terwujud.
kesimpulan
Teknologi yang semakin berkembang memang sangat dibutuhkan bagi dunia pendidikan dan peningkatan ekonomi,maka dari itu kita harus memaksumalkan fungsi tersebut
Komentar
Posting Komentar